Hukum, entah bagaimana ceritanya norma yang paling lemah ini mampu menjadi seperti dogma gereja pra pencerahan yang berlaku di era modern. Menjadi perkara yang suci, tidak untuk dibantah, menuntut, dan menentangnya merupakan sebuah penghinaan terhadap suatu yang kudus. Bahkan, ihwal sains sekalipun jika bertentangan dengan doktrin ini harus mendapatkan ganjaran yang setimpal. Seperti; mempercayai bumi berputar mengelilingi matahari harus diadili, yang pada hal ini kita tahu bersama itu dialami oleh Galileo Galilei pada Februari 1633 silam.
Pasal demi pasal yang lahir dari hukum secara langsung dikultuskan dengan segala sesuatu yang bertentangan dengannya adalah bidah. Berjalan dengan 'kebijaksanaan' memaksa dan mengatur serta dalih telah menjadi kesepakatan umum membuat tidak ada pilihan lain selain sami'na wa atho'na. Kalau tidak demikian, apa diksi yang bisa mewakili realitas ini?
Sering kita juga mendengar bahwa hukum merupakan kesepakatan bersama. Hakikatnya tidak ada kesepakatan bersama dalam hal ini. Kecuali bersama untuk beberapa orang (legislator) yang harusnya berlaku untuk mereka juga. Sedangkan, ini kasusnya kesepakatan beberapa orang yang harus menjadi fiksi untuk semua. Jatuhnya malah seperti kesepakatan pribadi yang harus menjadi bersama. Lalu dari mana uangnya dimana letak kesepakatan bersamanya?
Mari kita telaah dari contoh berikut untuk menjawab pertanyaan sebelumnya. Sudah 97 kasus pemidanaan dari 107 terlapor pencemaran nama baik yang terjerat UU ITE. Jumlah yang cukup fantastis, akurasi dari undang-undang ini sampai 91% untuk mengantarkan siapa saja berurusan dengan hukum. Kasus yang masih lumayan segar seperti yang dialami oleh Haris Azhar dan Fatia yang berurusan dengan paduka Luhut Binsar Panjaitan yang merasa martabatnya telah dicoreng. Walaupun menurut Luhut yang dianggap sebagai pencoreng itu adalah fakta hasil riset dan kajian sesuai realita di lapangan yang Haris dan Fatia temukan dengan melibatkan berbagai pihak.
Kiranya juga ketika undang-undang ini mencuat begitu banyak muncul macam penolakan. Kala itu gawai juga dipenuhi pendapat dari berbagai pihak yang menolak undang-undang ini. Tidak ada satupun seliweran yang sepaham bahwa undang-undang ini menjadi urgensi yang harus menjadi kesepakatan bersama, kecuali dari kalangan birokrat. Para teknokrat pun tidak bisa diandalkan dalam hal ini, yang malah cocok menjadi tim sorak hore birokrasi. Mensikapi hal ini, tidak ada satupun berbaik sangka yang bisa saya gunakan.
Pada contoh lain yang mampu menggambarkan bahwa hukum adalah 'kesepakatan bersama' yakni ihwal Omnibus Law. Sempat ramai beberapa waktu lalu tayangan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia yang menolak disahkannya undang-undang cipta kerja oleh ketua legislator, Puan Maharani berbadan tikus got atau tikus apa saja boleh. Padahal masih terekam jelas dibenak rentetan demo September berdarah 2019 silam. Penolakan demi penolakan melahirkan berbagai gerakan di daerah-daerah.
Seperti yang saya alami sendiri, ketika gelombang massa dan penolakan itu sampai tanah Madura. Ingat betul bagaimana massa mampu menjadi momok di jalanan Suramadu. Saat dahaga dan lapar adalah teman setia untuk menyuarakan pendapat, sebagai nilai yang konon dilindungi oleh undang-undang. Terlebih ketika harus berhadapan dengan aparat keamanan, dengan harus menjaga dua kamera yang saya bawa untuk meliput tetap aman. Karena mau atau tidak harus terlibat saling dorong, terkena gas air mata, menyeret teman yang terkena tendang ataupun sudah tidak mampu bertahan dengan pekiknya gas yang dilontarkan aparat.
Banyak juga kisah-kisah lainnya yang terjadi di kota-kota besar yang tidak perlu saya paparkan disini. Yang pada intinya, kita semua tahu, mereka turun ke jalan tidak untuk menjadi tim pemandu sorak dengan teriakan, "Segera sahkan Omnibus Law dasar para yang mulia". Tidak, tidak seperti itu ceritanya.
Berangkat dari beberapa contoh sebelumnya, kita harus sepakat bahwa pengkultusan hukum yang suci tidak perlu berangkat dari kesepakatan bersama. Ketika telah menjadi fiksi hukum, ia bukan suatu yang salah atau menyimpang seperti anak yang lahir di luar nikah. Tapi siapapun yang mengutuknya merupakan barisan orang yang salah di mata hukum. Pun juga suara-suara yang menolak, sekali lagi harus berakhir menjadi bidah dalalah di mata hukum.
Padahal, di Indonesia sebagai negara paling-paling seperti kata teman saya, ada paham mengenai norma atau nilai yang seharusnya lebih luruh yakni: norma agama, kesopanan, dan kesusilaan. Tiga hal mendasar itu nampaknya belum termakan waktu untuk menjadi perkara yang salah. Walaupun nasib sialnya hanya menjadi siluet, sebatas siluet, antara ada dan tiada. Seolah nasibnya telah menjadi seperti tai yang mengambang di sungai yang keruh.
Padahal ketika tiga norma ini mampu menjawab tantangan dan perilaku manusia itu seperti ketika dunia masih mengamini filsafat yang berorientasi pada kesehatan berpikir dan kejernihan hati. Idea, Rasional, Empiris, Positivis, Kritis, Naturalis, Intisionis, atau Stoa sekalipun yang beberapa waktu lalu santer diperbincangkan. Bagaimana kebijaksanaan dari beberapa aliran itu mampu lahir dari kearifan manusia, oleh adilnya cara berpikir, dan untuk menuntun manusia menuju pada yang sejati.
Seperti pada suatu kisah filsuf Sinisme yang nyentrik dengan kaisar Romawi muda dengan kiprahnya sebagai penakluk, mereka adalah Diogenes dengan Alexander Agung. Kelak, kisah ini akan menjadi catatan penting dalam biografi sang kaisar.
"Apa yang baik dan buruk menurutmu?" Tanya Alexander saat di Athena.
"Bahwa hanya satu yang baik; yakni pengetahuan. Dan satu-satunya yang buruk adalah, menjadi radikal yang lupa diri," jawab Diogenes.
"Maka akulah sesuatu yang baik itu, sekarang aku akan mengabulkan permintaanmu," balas Alexander yang memang kedatangannya untuk menemui Diogenes.
"Tolong menyingkirlah sedikit karena dari tadi kau sudah menghalangi sinar matahariku," jawab Diogenes.
"Semisal aku tidak terlahir menjadi Alexander Agung, maka aku ingin terlahir sebagai Diogenes," pungkasnya seraya mengabulkan permintaan Diogenes yang membuatnya terbahak-bahak.
Diogenes beranggapan bahwa yang baik adalah ketika manusia rasa puas diri dan mampu mengabaikan segala kesenangan duniawi. Walaupun tidak pernah menjadi filsafat formal, madzhab ini memiliki tempat dan kesan tersendiri.
Beranjak dari Sinis, masih pada era Hellen, yakni stoik. Suatu paham yang mengarah pada kebahagiaan manusia yang mampu mereka ciptakan sendiri dan selaras dengan alam. Bertujuan agar manusia mampu melawan diri mereka sendiri (emosi) agar selalu bisa bersyukur atas segala hal yang terjadi padanya. Dengan kehendak bebas yang dimiliki untuk mengantarkan pada kesadaran bahwa sebenarnya kita terbatas, banyak hal yang diluar kendali dari kehendak bebas tersebut.
Berangkat dari dua aliran itu saja, seharusnya mampu mewujudkan masyarakat yang madani. Tanpa harus dipaksa untuk tidak berbuat keburukan. Tidak berbuat jahat bukan karena takut akan akibat praktis yang akan didapatkan setelahnya. Tidak berbuat buruk dan berlaku baik karena sehat akal dan kemurnian hati menuntun untuk melakukannya. Tidak perlu hukum agar tidak membunuh, merampok, atau memperkosa orang yang kita temui di jalan ketika pikiran waras dan hati yang tenang. Tentu, tiga norma yang kita ketahui bersama sebenarnya telah cukup untuk menjadi pijakannya.
Namun semua berbeda saat kader PDIP menguasai jajaran pemerintah dunia mulai mengenal aliran filsafat yang berorientasi pada materi (hukum). Dunia jadi menemukan kepemilikan, komunal, klasifikasi kelas, kepemilikan modal, dan kekayaan yang harus bertakar pada materi. Hukum menjadi perlu untuk melindungi kekuasaan absolut yang lahir dari ambisi seseorang. Melindunginya agar tidak dibunuh sebagai langkah merebutkan kekuasaan itu. Melindungi segala kemewahan seorang agar tidak bisa diganggu oleh orang lain. Juga akan memberikan sanksi yang berat bagi siapapun yang mencoba menikmati tubuh wanita milik orang, yang lahir karena standar kecantikan yang diciptakan oleh imajinasi menyimpang manusia itu sendiri. Pada taraf ini, orientasi telah bertumpu pada perut dan kelamin.
Syahdan, dengan berbagai ihwal yang menyertai hukum ini ternyata masih banyak perkara yang tidak mampu dijamahnya. Emon si predator cabul yang menelan 120 korban, guru di Banyuasin dan Purbalingga yang sama-sama telah melakukan ruda paksa terhadap 5 orang siswa, Herry Wirawan yang perkosa 12 santrinya di pesantren, Mbah Slamet pengganda uang dengan 12 korban melayang, dan kisah pembunuh berantai lainnya seperti Ryan Jombang, serta tindak kejahatan lain yang hukum, bahkan setan yang sering menjadi kambing hitam atas tuduhan menghasut manusia saja angkat tangan dengan kesetanan manusia itu sendiri.
Kalaupun ada kejahatan yang memang murni muncul dari manusia, ditelisik dari sejarah telah mencatat bagaimana kisah Qabil dan Habil. Didasari rasa dengki, Qabil membunuh Habil, dan tercatat sebagai pertumpahan darah pertama sejak zaman Adam menjadi penduduk bumi. Dalam sebuah kisah diceritakan bahwa Qabil mendapatkan bisikan dari setan untuk melakukannya. Kalaupun iya, apakah ketika mendapatkan bisikan dari setan harus sepenuhnya patuh? Tentu tidak. Lalu, bukankah sudah jelas, yang membisikan kejahatan kedalam dada manusia adalah dari golongan jin manusia?
Toh nyatanya di bulan ramadhan ini katanya setan diikat untuk sementara waktu. Namun nyatanya tidak menghentikan kejahatan atau tetap melakukan salah yang dilakukan manusia. Baca saja berita, akan menjadi validasi kuat bahwa kejahatan itu muncul secara murni dari diri mereka sendiri. Kadang kasian setan juga kalau harus disalahkan terus atas apa yang tidak mereka lakukan. Sebagai contoh seorang mantan pegawai bank BUMN yang memasang barcode Kris di kotak amal masjid.
"Lah gue saja gak sebar-bar itu saat membisiki loe berbuat kejahatan," ucap salahsatu setan saat masa kurungan sementara.
Kembali lagi pada soal hukum di Indonesia khususnya. Dogma ahli hukum kita meyakini bahwa hukum memiliki kebijaksanaan untuk kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Pasal, falsafah, dan lain sebagainya kabarnya untuk memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi manusia. Setelah mengukuhkan bahwa kekuasaan tertinggi di tangan rakyat, negara kita adalah negara hukum. Mengkelaskan menjadi hukum privat dan publik seperti: perdata, pidana, acara, tata negara, administrasi negara, tata usaha negara, internasional, adat, Islam, bisnis, lingkungan, agraria, dan lainnya sebagainya yang belum termaktub dalam tulisan ini.
Dengan bangga dan percaya diri negara ini menjunjung supremasi hukum. Menegakkan dan memposisikan hukum tidak memiliki standar ganda untuk melihat subjek hukum. Seolah menjadi nilai luhur yang tidak boleh dinomorduakan, harus menjadi mata pisau yang runcing untuk semua pihak (hilih kintil). Seperti itulah orasi ilmiah ataupun khutbah klise yang sering didengungkan oleh pemerintah.
Padahal, apa yang kita supremasikan ini bukan buah hasil kebijaksanaan bangsa ini sendiri. Apakah salah? Tentu tidak, nyatanya dalam beberapa kasus nilai dari hukum ini mampu menjawab fenomena kemanusiaan. Namun, rasanya bangsa ini kekurangan rasa malu dan martabat sebagai bangsa. Sejarah mencatat, negara ini telah pernah dijajah ratusan tahun oleh Belanda, yang saat ini sistem perundang-undangannya kita anut. Kebijakan dan budaya yang memang lahir murni dari negara ini kurang diagungkan dalam masyarakat, bahkan terkesan dikesampingkan. Seperti hukum adat misalnya.
Misal seperti ini saja; anda diperbudak oleh seorang selama tiga puluh tahun, disisa hidup anda yang kemudian telah merdeka menjadi manusia. Lalu, setelah itu anda harus menganut landasan dan falsafah dari orang yang pernah memperbudak anda? Coba tanyakan kedalam hati anda paling dalam, bagaimana martabat dan kehormatan anda sebagai manusia seutuhnya menjawab hal itu? Kalau saya sih ogah. Masih menjadi kemungkinan kuat untuk menciptakan falsafah dan kebijaksanaan untuk diri sendiri yang tentu bertumpu pada berbagai hal.
Sampai sini paham yang saya maksud kan?
Lihat bagaimana landasan yang tidak murni dari bangsa ini menjadi kurikulum pasti di bangku perkuliahan. Menuntut pada mahasiswanya harus mampu bergelut dengan berbagai teori, dogma, dan runtutan pasal yang menjenuhkan. Menjadi bangga dan merasa pintar apabila menguasai teori-teori dari barat. Untuk kemudian hari bercita meneruskan kerancuan sistem hukum yang sudah lama terlanjur. Tidak ada keberanian sama sekali untuk merombak sampai ke akar untuk menciptakan landasan baru agar selaras dengan cita-cita bangsa yang luhur.
Memang apakah ada landasan yang murni dari bangsa ini? Ada. Kutaramanawa yang diyakini memiliki 19 bab dengan total 275 pasal. Lalu, apakah kita pernah diberikan kesempatan oleh bangsa kita sendiri untuk mempelajarinya yang dijadikan materi yang harus dienyam di bangku sekolah atau perkuliahan? Saya kira tidak sama sekali. Padahal selain Nagarakretaga, Kutaramanawa merupakan peninggalan kebesaran Raden Wijaya di kerajaan Majapahit.
Tak ayal memang jika banyak pihak yang menyebut bahwa historis kurang cocok disematkan di Indonesia, namun bersifat ahistoris. Selain menjadi kebahagiaan tersendiri ketika proklamasi dikumandangkan, ternyata juga menjadi mula bagaimana kita harus menanggalkan kisah-kisah kejayaan bangsa ini. Naasnya, momentum itu harus dicetuskan oleh orang yang terkenal dengan jargon jangan pernah melupakan sejarah. Padahal, akan sangat banyak kisah di bangsa ini yang mampu menumbuhkan kepercayaan yang tinggi, bahwa bangsa kita adalah bangsa yang hebat. Serta motivasi mendasar untuk generasi setelahnya membangkitkan kembali kejayaan itu, bagaimanapun caranya.
Bangsa ini harus mulai berani jujur dan menyuguhkan informasi sejarah secara komperhensif. Baik atau buruk, itu merupakan bagian dari dinamika bangsa ini berdiri. Bukan malah hanya menyuguhkan sejarah yang dianggap baik saja, dan memburamkan sejarah yang kiranya dapat mengganggu elektabilitas semata. Seperti harus ada penjelasan terkait apa maksud pemindahan kekuasaan secara seksama dan cepat itu dari siapa ke siapa? Serta harus menyulam kembali bagaimana sejarah yang mengandung nilai-nilai luhur dari bangsa ini. Tidak sebatas berakhir di museum saja.
Sulit memang, kalau mendengar kisah Harun Masiku saja kita seolah tidak mampu menyuguhkan informasi yang tuntas. Belum lagi kisah Marsinah atau Munir yang masih belum tuntas. Apalagi harus menyusur tokoh-tokoh lain di bangsa ini yang mampu menjadi landasan historis menuju keemasan bangsa.
Bangsa ini memang harus berani untuk jujur. Seperti yang dilakukan Belanda dari berbagai risetnya, yang mengantarkan pada kesimpulan mereka bersalah atas kejahatan di masa lalu yang dilakukan di Indonesia. Riset yang tidak dihalangi oleh pemerintah itu juga mengantarkan Belanda meminta maaf ke Indonesia untuk beberapa kali waktu. Memang kekejaman Belanda di masa silam harus tetap kita ingat dan diteruskan kepada generasi selanjutnya. Sebagai bagian dari sejarah berdirinya negara kesatuan republik Indonesia. Namun, perlu diakui juga ada banyak hal yang bisa kita tiru dari Belanda, dalam hal riset atau pencatatan misalnya. Catatan sejarah mereka sangat rapi dan bisa dijadikan rujukan kapanpun. Tidak berakhir asihtoris saja.
Kita juga tahu bersama bahwa bangsa ini adalah bangsa yang besar. Lihat bagaimana orang luar menjadikan Indonesia sebagai negara panjat sosial untuk meraih popularitas. Sudah menjadi kepastian, entah itu konten YouTube, Instagram, dan lain-lain kalau ada unsur Indonesia nya pasti akan ramai, walaupun unsur itu hanya sedikit. Bukankah ini sebuah keuntungan tersendiri untuk bangsa ini mempropagandakan nilai-nilai luhur?
Namun kenyataan masih berbicara sebaliknya. Saya ingat selentingan dari Sujiwo Tedjo yang membahas bule memakai batik Indonesia. Rakyat Indonesia berduyun-duyun mengapresiasi tindakan bule tersebut. Menurut Suwijo, orang Indonesia bangga ketika batik dipakai oleh orang luar, walaupun itu adalah cara pandang yang salah. Seharusnya yang bangga adalah bule itu sendiri karena memakai bagian dari budaya Indonesia yang berwujud. Apakah bangsa ini mau mewujudkan seperti itu? Seperti ketika kita bangga apabila bisa break dance, beatbox, berpakaian hypebeast, atau subkultur lain yang bukan dari bangsa ini.
Selain Sujiwo Tedjo, masih banyak cendikiawan yang dilahirkan bangsa ini seperti Emha Ainun Najib, yang sering menyoal perkara ini. Perkara salah kaprah dalam cara berpikir dan sudut pandang atas segala hal, baik menjadi manusia sebagai warga negara atau sebagai negara. Menurut saya memang Indonesia ini tidak kekurangan cendikiawan atau orang pintar. Hanya saja bangsa ini kurang bisa menghargai mereka. Dan salahsatu tindakan konyol adalah memonumenkan nama mereka-mereka setelah sepeninggalnya di Indonesia.
Ihwal sudut pandang dan cara berpikir memang suatu yang fundamental menurut saya. Kabar baiknya, bangsa ini memiliki akan hal itu, hanya masih buram saja. Kebudayaan Indonesia dalam bentuk gagasan (ideal) juga sangat melimpah di bangsa ini. Tidak hanya kebudayaan berwujud tindakan dan artefak (karya) saja yang melimpah di bumi Pertiwi ini. Potensi-potensi dan sumber daya itu harus menjadi senjata kuat untuk bangsa menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang mampu bersaing dalam segala hal di tingkat global.
Naasnya negara ini bukan malah mendaya upayakan bagaimana anak bangsa menjadi insan yang mampir berpikir dengan adil serta memiliki kompetensi yang mumpuni sebagai bentuk upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang diamanatkan oleh undang-undang. Tapi, negara ini seolah hanya berjibaku pada hal-hal teknis dan sistem semata. Lihat bagaimana standar bea cukai dan kepajakan Indonesia misalnya memiliki sistem yang tidak jauh berbeda dengan sistem negara maju seperti Amerika. Tapi tidak sama sekali menjadi jaminan sistem itu melahirkan kebijakan yang cacat dan melahirkan oknum-oknum kriminal baru yang terus beregenerasi.
Kemudian dari pada itu Indonesia dalam hal pendidikan misalnya bisa meniru dan selanjutnya mengadopsi sistem dari Finlandia. Namun, apakah kemudian insan yang lahir dari sistem adopsi tersebut akan seperti Finlandia? Tidak sama sekali. "Halah jembut," adalah kata yang mungkin akan saya lontarkan ketika negara ini percaya bahwa sistem mampu mengantarkan negara ini menjadi lebih baik saat kualitas individunya tidak diperhatikan. Terlebih para pemimpin yang kita idamkan yang kemudian berubah menjadi juragan juga sama sekali tidak bisa menjadi contoh yang baik.
Sebagai prolog, hukum, norma, manusia dengan ide, dan negara dengan sistem dalam sepenggal tulisan ini hanya sebagai pengantar, yang selanjutnya besar harapan akan ada pembahas lebih jauh terkait sub tema yang coba saya suguhkan. Semoga potongan kecil ini bisa mengantarkan untuk terwujudnya keutuhanan tema yang komperhensif serta kompleks dari berbagai literatur, sudut pandang, dan realitas.
Sebagai mukadimah, bersambung.





